Aniaya Istri, Warga Sememi Divonis 7 Bulan Penjara

Aniaya Istri, Warga Sememi Divonis 7 Bulan Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Jioe Yan Jang alias Stefan Wandisabara (41) dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, LL. Akibat perbuatannya, warga Jalan Sememi tersebut akhirnya divonis selama 7 bulan penjara. Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) dan kedua pasal 45 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. "Untuk itu, majelis hakim menilai tidak ada satupun alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim I Gede Made Suardhita saat membacakan pertimbangannya, Kamis (21/4). Adapun pertimbangan dalam hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim. Perbuatannya menyebabkan psikis dan fisik korban mengalami ketidaknyamanan dan ketakutan "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucapnya. Menurut pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan . "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah ditahan," ucap Hakim. Untuk diketahui, terdakwa kelahiran Ujung Pandang, Sulawesi Selatan itu menikah dengan korban pada 19 Januari 2007. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai dua orang anak. Kejadian penganiayaan itu bermula saat korban menyapu. Oleh terdakwa ditegur dengan mengatakan jika menyapu, pintu depan ditutup. Atas perintah terdakwa, korban langsung menjawab akan menutup pintu apabila selesai menyapu. Mengetahui jawaban tersebut, terdakwa marah dan memukul dengan 5 jari tangan kanan mengenai dada korban hingga merah. Kejadian kedua, korban saat itu sedang mandi menggunakan ember. Hanya karena ember yang digunakan korban kurang mepet, terdakwa kembali tersulut emosinya. Pada pukul 20.00, terdakwa menotok dada korban menggunakan jari tengah dan telunjuk sebelah kanan hingga memar. Tak hanya itu, dahi korban juga dibenturkan dengan dahi terdakwa dan kemudian mendorong korban hingga jatuh mengenai tembok. (jak)

Sumber: