Jamin Layak Konsumsi, Petugas Gabungan Temukan Produk Kadaluarsa dan Tak Layak Edar

Jamin Layak Konsumsi, Petugas Gabungan Temukan Produk Kadaluarsa dan Tak Layak Edar

Jember, Memorandum.co.id - Jelang hari raya Idul Fitri, Dinas Kesehatan Kabupaten Jember bersama tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Nakanan (BPOM), Unsur Kepolisian serta Satpol PP menemukan sejumlah produk makanan tidak layak edar ketika melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko makanan dan parsel lebaran, Tim gabungan di bawah kendali Dinas Kesehatan Kabupaten Jember meliputi BPOM, Polres, Satpol PP, Disperindag dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), selain menemukan produk kadaluarsa petugas juga menemukan produk yang tidak dilengkapi ijin edar. Sementara Kaspar, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Jember di sela sidak mengatakan, tim gabungan melaksanakan tugas pengawasan produk makanan dan minuman (Mamin) yang beredar dalam rangka pembinaan dan keamanan pangan, guna menjamin konsumen menjelang hari raya idul Fitri aman dan layak konsumsi. "Sasaran sidak gabungan ini ke keberbagai toko dan swalayan dalam rangka menjamin makanan dan minuman layak Konsumsi untuk masyarakat, utama nya telah melampaui kedaluwarsa, dan perihal label kode produksi nya serta ijin peredaran nya, serta kondisi kemasannya masih layak jual apa tidak," kata Kaspar, Rabu (20/22/2022). Hasil dari inspeksi mendadak ke sejumlah toko dan penjual parsel lebaran di pusat kota jember, dan toko oleh-oleh Purnama Jati di jalan Bungur, Kecamatan Patrang, tim gabungan telah mendapatkan dan menemukan produk makanan yang berada di etalase kondisi fisik barang dan masa kadaluarsa tidak layak jual serta menemukan produk tidak ada ijin edar. "Tim telah menemukan beberapa makanan dan minuman dalam kondisi yang tidak layak jual meski sudah disendirikan, seharusnya dikemas tidak kelihatan konsumen, selain itu juga menemukan produk tidak layak edar karena belum ada lebel ijin kode produksi," jlentreh Kaspar. Dari hasil temuan ini, untuk dilakukan retur kepada penyedia/untuk ditarik dari toko, selain itu untuk prodak UMKM yang belum mengantongi ijin dan tidak dilengkapi label ijin edar yang benar, supaya melengkapi dan mengurus perizinan nya. Dina Rosita salah satu pengelola toko oleh-oleh khas jember Purnama Jati, Telah mengakui produk makanan yang tidak memiliki ijin edar adalah produk (UMKM) yang memang belum mengantongi ijin pangan industri rumah tangga atau (PIRT) namun secara fisik layak untuk dijual. "Purnama jati yang menampung dari beberapa UMKM baru, dan mereka itu masih minim serta terbatas nya pengetahuan tentang ketentuan yang berlaku, pentingnya nomor PIRT dan tanggal kedaluarsanya dan kode produksinya," ungkap Dina Rosita. "Kami berharap kepada pemerintah daerah lebih memperhatikan terhadap pelaku usaha menengah kecil mikro memberikan pengawalan atau pembelajaran cara mengemas dan menyimpan, dengan harapan hasil produksi sampai di tempat toko memenuhi ketentuan dan layak jual hingga ditangan konsumen terjamin kwalitasnya," pungkas Dina Rosita. (edy)

Sumber: