DPRD Surabaya Imbau Pengusaha Berikan THR Karyawan Tepat Waktu
Surabaya, memorandum.co.id - Jelang Lebaran, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengimbau kepada seluruh pengusaha di Surabaya untuk memberikan hak karyawan berupa tunjangan hari raya (THR) secara penuh, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. "Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh atau tanpa dicicil," tuturnya, Rabu (20/4/2022) Dia minta hal ini menjadi perhatian pengusaha besar maupun kecil. Bahkan selain itu, sektor rekreasi hiburan umum (RHU) yang selama pandemi tutup, diminta tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya. Menurut Fathoni, perputaran bisnis RHU semenjak dibuka kembali saat Surabaya dalam status PPKM Level 2 sudah membaik. "Bagi karyawan yang THR-nya belum diberikan silakan mengadu ke DPRD Surabaya. Kami juga minta pemkot mencabut operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR," tegas Ketua DPD Golkar Surabaya ini. Di samping itu, politisi milenial ini mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya untuk pro aktif dengan membuat posko pengaduan THR bagi karyawan atau pekerja yang belum diberikan haknya. "Jadi nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja," tuntasnya. (bin)
Sumber: