Cegah PMI Nonprosedural, Imigrasi Surabaya Gandeng APH dan BP2MI
Surabaya, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar rapat koordinasi dalam rangka upaya pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dalam prespektif tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diikuti oleh perwakilan UPT Imigrasi se-Jatim, di Hotel JW Marriot, Surabaya, Selasa (19/4). Kegiatan ini mendatangkan narasumber dari Direktorat Reknata Polda Jatim Kompol David Manurung, Kepala Urusan Tata Usaha UPT BP2MI Surabaya Hari Sarjana Saputra, dan Nugroho Priyo Susetyo dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A Muttaqin dalam sambutannya melalui Kabid Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Fajar Maula mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama antara imigrasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, BP2MI. “Rapat koordinasi ini untuk menyamakan visi dan misi dalam upaya untuk mencegah pekerja migran non prosedural, sekaligus pencegahan dan penanganan pekerja migran non prosedural yang tidak hanya tugas Imigrasi, tetapi merupakan tugas bersama dengan instansi terkait,” ujar Fajar di sela kegiatan sore tadi. Lanjut Fajar, sebagaimana diketahui bahwa pekerja migran non prosedural sangat rentan terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Perdagangan orang ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melangar Hak Asasi Manusia. Hal tersebut harus mendapat perhatian khusus dari kita semua. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan kita dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus operandi pekerja migran non prosedural,” pungkas mantan Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanimsus Surabaya ini. Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chicco A Muttaqin dikonfirmasi terpisah menyampaikan, maksud dan tujuan diadakannya kegiatan rapat koordinasi ini selain bersinergi juga bertujuan memahami tugas dan fungsi masing-masing stakeholder dalam melakukan pencegahan PMI Non Prosedural. Pada kesempatan itu, Kompol David Manurung mengatakan, jika persoalan TPPO ini dapat diatasi dengan kerja sama yang baik antar instansi terkait. “Ini bisa kita maksimalkan dengan melibatkan stakeholder terkait agar terus menyosilisasikan agar memilih jalan yang legal,” ujar David. Hari Sarjana, selaku Kaur Tata Usaha UPT BP2MI menambahkan, sebelumnya permasalahan tentang PMI ini cukup kompleks, karena rata-rata PMI non prosedural ini berangkat karena kurangnya pemahaman prosedur seseorang bisa bekerja di luar negeri. “Rata-Rata PMI Non Prosedural ini enggan melewati proses yang dianggap berbelit belit, padahal tidak. Ada tahapannya, mulai pelatihan bahasa, keterampilan. Dari hal itu mereka memilih jalur cepat bekerja di luar negeri secara non prosedural," ujarnya. Dia juga menyebut, banyak hal yang diterima ketika menjadi PMI non prosedural. Karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan secara resmi, seperti perjanjian kerja, apabila tidak ditempatkan dengan layak, pastinya hak hak mereka tidak terpenuhi. "Lalu terkait keselamatan jiwa, terancam diperjualbelikan atau diperbudak, kemudian ketika berangkat secara non prosedural, tidak mendapatkan perlindungan," pungkas Hari. (mik)
Sumber: