Numpang Nginap Nyambi Nyolong HP Teman
Surabaya, Memorandum.co.id - Ani Widyawati didakwa mencuri HP Samsung tipe A02 S milik Addelia Ayu Adiawati. Perbuatan Ani dinilai melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. Jaka Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento menyatakan dalam dakwaannya, perbuatan Ani bermula saat tidur di rumah Addelia di Jalan Kupang Gunung 5 Raya No. 02 Surabaya. Saat itu, Addelia juga tengah terlelap tidur di rumahnya tersebut. Saat itu, Ani melihat HP warna putih milik Addelia. Melihat tuannya terlelap tidur, Ani berniat untuk mengambil HP tersebut. "Nah, kemudian terdakwa mengambil HP milik saksi Addelia Ayu Adiawati tersebut tanpa seijin saksi Addelia Ayu Adiawati," ujarnya, Selasa (19/4). Addelia yang terbangun kemudian sudah tak melihat HP miliknya. Sementara Ani juga tak terlihat di rumahnya dan meninggalkan Addelia sendirian. Addelia mencoba menghubungi Ani dan menanyakan HP miliknya itu. Ani mengakui jika dirinya yang mengambil HP tersebut. Kala itu, Ani berjanji akan segera mengembalikan HP tersebut kepada Addelia. Namun setelah ditunggu-tunggu, Ani justru tak kunjung mengembalikan HP itu kepada Addelia. Addelia kemudian memancung Ani dengan menggunakan aplikasi michat. Setelah mengetahui keberadaan Ani, Addelia dibantu anggota menanggap Ani di Hotel Sparkling Jalan Kayoon Surabaya. Ani dan barang buktinya dibawa ke Polsek Genteng guna proses lebih lanjut. "Saya kenal Yang Mulia dengan terdakwa. Dia teman," ujar Addelia dalam kesaksiannya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.(jak)
Sumber: