Polda Jatim Bongkar Penyelewengan Solar dan LPG Bersubsidi
Surabaya, Memorandum.co.id - Saat kelangkaan dan melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), ternyata masih ada saja oknum yang melakukan kejahatan demi memperoleh keuntungan. Seperti diungkap Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam kasus itu, polisi meringkus 13 orang komplotan penimbun dan pengoplos solar dan tabung gas LPG bersubsidi yang beraksi di Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan. Enam pelaku di antaranya merupakan penimbun solar subsidi. Modusnya, mereka membeli solar di SPBU resmi dan dijual ke industri yang beroperasi di kawasan Grati. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombespol Farman menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi internal. Enam tersangka yang diamankan karena kasus penyalahgunaan solar subsidi yakni Nur Fauzi, Muhammad Rozak, Effendi, Gian, Nanda dan Robi. Farman menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan ketika menangkap basah dua tersangka yakni Muhammad Rozak dan Effendi saat membeli solar bersubsidi di SPBU Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Pasuruan, Kamis (14/4) lalu. "Tersangka ini ditangkap di TKP saat mau melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi kemudian menjual dengan harga non industri ke pihak lain," kata Farman di Mapolda Jatim, Selasa (19/4)siang. Modusnya, kata Farman, tersangka ini membeli solar bersubsidi senilai Rp 5.150 per liter ke dalam mobil pick up yang sudah dimodifikasi terdapat dua galon yang berkapasitas 2.000 liter. Adapun cara pengisiannya seperti biasa melalui tempat pengisian BBM di mobil. "Jadi mobil ini sudah dimodifikasi. Modusnya lewat tempat pengisian biasa tapi di dalamnya sudah dipasang bull. Tiap mobil isinya 2.000 liter," tegas Farman. Untuk pengisiannya, tersangka berpindah-pindah tempat untuk menutupi kejahatan yang dilakukan. Sehingga, tiap kali pengisian hanya mengisi 100 liter sesuai kapasitas yang kemudian berpindah untuk mengisi ulang sampai galon yang ada di dalam pick up terisi penuh. Dari itu kemudian, para tersangka ini menjual ke pihak transporter minyak kepada oknum dari PT Putra Wahyu Persada tersngka Gian (sub perusahaan dari PT Pertamina Patra Niaga) dengan harga Rp8 ribu per liter yang kemudian dijual ulang ke industri dengan harga Rp11 ribu per liter melalui marketing yakni tersangka Nanda dan Robi. Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa dua unit pick up, dua buku catatan pembelian solar, dua bull berisi solar, ATM, uang tunai Rp4 juta, satu lembar struk pembelian solar sebanyak 39,160 liter satu unit truck tronton berisi 16 tandon plastik, satu unit truck tronton dengan muatan solar sebanyak 24 ton (24 liter) dan satu truck box. Atas tindakannya, para pelaku ini dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.(fdn)
Sumber: