Gubernur Khofifah Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Gubernur Khofifah Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Surabaya memorandum.co.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi setempat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. "Mobil dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran," ujar Khofifah. Menurut Khofifah, mobil dinas merupakan kendaraan operasional yang digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat, sedangkan mudik adalah kepentingan pribadi. "Sehingga sudah sangat jelas dilarang memakai mobil dinas," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut. Pihaknya mengakui bahwa saat ini ASN tidak dilarang untuk melakukan mudik dalam rangka menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah. Terlebih, kata Khofifah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menyatakan ASN boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri. Kendati demikian, Gubernur Khofifah mengimbau kepada para ASN, termasuk masyarakat umum, yang hendak mudik untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster (penguat). Hal ini, lanjut dia, untuk melindungi diri maupun keluarga yang akan ditemui dan merayakan hari raya bersama. "Menjadi tradisi bahwa yang didatangi saat mudik Lebaran adalah yang paling sepuh atau tua. Makanya untuk melindungi diri maupun keluarga, kita harus melaksanakan booster. Ini demi kepentingan bersama," katanya. Menghadapi arus mudik dan balik lebaran 2022, Forkopimda Jatim menyediakan sebanyak sembilan gerai vaksinasi COVID-19 di sejumlah titik perbatasan provinsi. Fasilitas ini diperuntukkan bagi siapapun yang belum melakukan vaksinasi penguat sebagai syarat mudik. Khofifah pastikan jalan dan jembatan di Jatim siap sambut pemudik karena itu, ia mengimbau bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 agar segera menuntaskan. Sebab, vaksin menjadi salah satu syarat untuk mudik. "Tentu, diharapkan semua sudah bisa terkonfirmasi dari daerah di mana mereka berada," tutupnya. (day)

Sumber: