Curi HP, Warga Desa Jambe Arum Lebaran di Penjara
Jember, memorandum.co.id - Unit reskrim Polsek Sumberjambe, Polres Jember, mengamankan tersangka pencurian HP, yaitu Babun alias P. Afan (34). Tersangka merupakan warga dusun sumber kokap Desa Jambe Arum, Kecamatan sumberjambe, Kabupaten Jember. Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono mengatakan, penangkapan tersangka setelah adanya laporan korban Desi. Rabu (16/3/2022) lalu korban kehilangan HP di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan cek pos, dari nomor IMEI yang dilakukan oleh polisi, petugas mendapat data valid keberadaan HP tersebut. HP itu ada di rumah tersangka dan sedang dipakai. Setelah di dilakukan interogasi singkat dan diminta menunjukkan kwitansi pembelian serta dos box sebagai bukti kepemilikan yang sah, ia tidak bisa menunjukkan. "Tersangka yang berinisial BB mengakui telah mengambil dan menguasai HP milik korban. Anggota unit Reskrim langsung mengamankan BB beserta barang bukti satu unit HP merek Oppo A71 milik korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " beber AKP Istiono, Minggu (17/4/2022). (edy)
Sumber: