Buruh Pabrik Edarkan Pil Dobel L
Kediri, memorandum.co.id -Agan Istifan (24) warga Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan pria yang bekerja sebagai karyawan pabrik triplek ini petugas mendapatkan barang bukti 121 butir pil dobel L dan 1 HP. Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan berawal mendapatkan informasi di Kandangan sering digunakan transaksi narkoba. "Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka di rumahnya," ungkap AKP Ridwan, Jumat (15/4/2022). Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Ridwan menuturkan, dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 121 butir dan 1 HP. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini petugas masih melakukan pengembangan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutur kasatreskoba.(iku)
Sumber: