Curi Sapi Limosin Milik Tetangga, Warga Sukoreno Ditangkap

Curi Sapi Limosin Milik Tetangga, Warga Sukoreno Ditangkap

Jember, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Kalisat Polres Jember mengamankan satu terduga pelaku pencurian sapi jenis limosin di Dusun Grugul, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Pencurian sapi limosin milik Asir alias P. Ogi,  dilakukan tetangganya sendiri, adalah MRH (55), warga Desa Sukoreno Kecamatan kalisat kabupaten Jember. Selain mengamankan seorang terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu sapi jantan jenis limosin, tali warna merah pengikat sapi. Kapolsek Kalisat AKP Akhmad Mustofa menerangkan, terungkapnya kejadian ini berawal pada  Jumat 8 April 2022 sekira pukul 03.00 wib, korban sedang makan sahur ditelepon oleh tetangganya. Bahwa sapinya di kandang, telah di bawa oleh dua orang yaitu MRH dan EN (DPO). "Mendapatkan kabar tersebut korban mengecek ke kandang sapi miliknya dan ternyata benar, sapi jantan jenis limosin warna merah bata miliknya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban beserta warga segera mencari  sapi tersebut dan berhasil diketemukan sekira 200 meter dari TKP, " terang Kapolsek Kalisat, Jum'at (15/4/2022). Masih kata Akhmad Mustofa, korban lantas melaporkan kejadian ke Polsek Kalisat. Dengan adanya laporan tersebut unit reskrim  melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku yaitu MRH masih satu desa. Alhasil anggota Reskrim menangkap MRH dan menginterogasinya.  MRH mengaku mencuri sapi bersama EN. Anggota reskrim Polsek kalisat menuju ke rumah EN tetapi sudah melarikan diri. "Anggota telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi dan melakukan pengejaran satu orang temannya ditetapkan DPO. Kepada MRH akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-1e 3e KUH Pidana." pungkas Mustofa. (edy)

Sumber: