Dua Kali Kirim Sabu ke Tahanan Polrestabes Surabaya, Diadili

Dua Kali Kirim Sabu ke Tahanan Polrestabes Surabaya, Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Eka Fajar mengaku diperintah Reza Eka Fajar Fitri Dirgantara untuk mengantarkan sabu ke tahanan Polrestabes Surabaya. Selain itu, dia mengaku sudah mengirim dua kali kepada terpidana bandar sabu yang telah divonis 10 tahun penjara itu. Hal itu diungkapkan Eka saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin ketua majelis hakim Basir di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/4). "Saya disuruh antar ke Polres (tabes) Pak Hakim. Sudah dua kali. Yang terakhir tertangkap. Semuanya itu atas perintah Reza," ungkap Eka Fajar. Terdakwa juga mengatakan saat ditangkap dirinya berada di warung kopi milik Ratna Furi Rafika (berkas terpisah). Eka berdalih istri Reza itu tidak mengetahui jika dirinya menaruh sabu di laci warung. 'Ratna tidak tahu saya taruh sabu itu di laci. Rencananya mau saya kirim ke Reza,"ujarnya . Lebih lanjut Eka membeberkan dirinya mengetahui bahwa letak sabu yang disimpan di dalam Power Supply adalah informasi dari Reza. Sabu tersebut kemudian disuruh membagi. "Reza bilang sabunya ada di Power Supply. Saya disuruh ambil 1.11 gram dan 0,60 gram. Rencananya saya pakai sama teman-teman saya pas tahun baru. Reza itu sepupu saya," beber Eka. Salah satu hakim anggota kemudian mempertanyakan bagaimana bisa seorang tahanan bisa menghubungi terdakwa. Padahal bila berada di dalam tahanan, tidak boleh menggunakan HP. "Iya Pak. Saya dihubungi lewat telepon WhatsApp," ujarnya. Saat ditanya kebenaran atas keterangannya di Berita Acara Persidangan (BAP), Eka menolaknya. Dia berdalih berada dalam tekanan saat diperiksa. "Saya ditekan dengan pertanyaan yang begitu banyaknya. Tapi tidak tekanan fisik," ucapnya. Giliran Jaksa Ahmad Muzakki yang memeriksa kemudian menanyakan bagaimana cara terdakwa mengirimkan sabu tersebut. "Rencananya mengirimkan dengan cara menyelipkan ke dalam makanan. Saya yang menyiapkan sabunya. Saya taruh di roti, kata terdakwa. Waktu mengirimkan sabu, sambung Eka, Reza saat itu masih di tahanan Polrestabes Surabaya. Dia juga mengaku istri Reza juga sering menjenguk suaminya itu. "Istrinya juga sering kesana (Polrestabes Surabaya). Waktu itu Reza sering sudah ditahan setahun," paparnya. (jak)

Sumber: