Permudah Identifikasi Sapi Curian, Pemkab Lumajang Berlakukan E-Nak
Lumajang, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten Lumajang akan memberlakukan kartu E-Ternak (E-Nak) Elektronik sebagai syarat jual beli ternak di pasar hewan. Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang karib disapa Cak Thoriq juga menjelaskan, kartu E-Nak elektronik tersebut, merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi serta meminimalisir tindak kriminalitas pencurian hewan ternak di Kabupaten Lumajang. "Identitas ternak yang prioritasnya sapi, ini untuk kita semua usaha supaya bisa mengantisipasi apabila terjadi apa-apa terhadap hewan ternak milik warga," jelasnya. Seperti diketahui menjelang Lebaran, aksi pencurian hewan ternak kembali marak. Bahkan tidak segan segan para pelaku juga menggunakan senjata tajam untuk melancarkan aksinya. Lebih lanjut Cak Thoriq mengatakan, Kartu E-ternak juga mempermudah dalam mengidentifikasi hewan ternak milik warga yang hilang. Hal ini lantaran kartu ternak tersebut berguna sebagai bukti kepemilikan hewan ternak yang di dalamnya terdapat informasi nama peternak, alamat, ciri-ciri hewan ternak, jenis ternak dan ras ternak. "Ini merupakan usaha kita untuk memastikan bahwa ternak itu ada kepemilikannya, dan nanti di pasar kalau jual beli ternak juga ada identitsanya, asalnya dari mana," terangnya. Cak Thoriq menambahkan, bahwa pemerintah juga akan memperluas cakupan kartu E-Ternak di seluruh desa yang tersebar di wilayah Lumajang. "Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan kepala desa untuk supaya pendataan ternak sapi yang ada di desa-desa segera dilakukan, sehingga dapat segera teridentifikasi," imbuhnya. Sementara itu, Kapolres Lumajang, Dewa Putu Eka Darmawan menyampaikan apresiasi terhadap program yang telah diinisiasi oleh pemerintah melalui Dinas Ketahangan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang. Menurutnya, hal ini merupakan dukungan pemerintah terhadap Polri dalam mengungkap kejadian atau kasus pencurian hewan ternak. "Jadi kartu ternak ini memudahkan untuk mengidentifikasi, ini upaya dan ikhtiar dari pemerintah mendukung kami. Karena, itu tidak cukup hanya mengungkap kejadian atau menjaga, karena pelaku ini punya cara-cara mengelabui petugas, karena keberdaan kami tidak bisa setiap saat di dalam semu tempat" jelasnya. Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Hairil Diani mengatakan, bahwa pendataan kartu E-ternak tersebut telah dilakukan sejak 2021, tepatnya di Kecamatan Jatiroto. "Kegiatan ini diawali dengan pendataan ternak yang sudah dilakukan sejak tahun 2021, yang pada saat itu diawali di Kecamatan Jatiroto, dengan rincian secara keseluruhan 2.257 ekor yang sudah kita terbitkan kartu E-nak," urainya. Sementara tahun ini, pihaknya telah melakukan pendataan di 10 desa yang tersebar di Kecamatan Sukodono, dengan rincian 1.078 ekor yang sudah di terbitkan kartu E-Nak. "Tahun ini ada 10 desa yang telah dilakukan pendataan, dan ini masih terus berjalan karena prosesnya terus berlangsung dan saat ini sudah terkumpul semuanya 1.078 ekor," pungkasnya. (*/Ani)
Sumber: