Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara

Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara

 

SURABAYA - Ketua majelis hakim Slamet Riyadi memvonis Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama 1,5 tahun penjara, Kamis (24/10).

Gus Nur terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan video berkonten ujaran kebencian terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui sarana elektronik di akun YouTube Munjiat Chanel.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama satu tahun dan enam bulan,"ujar ketua majelis hakim Slamet Riyadi dalam amar putusan.

Kendati sepakat dengan dakwaan penuntut umum, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap terdakwa Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan.

Majelis hakim menilai, ancaman hukuman dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah 4 tahun penjara.

"Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan pada terdakwa Gus Nur," tegas hakim Jihad Arkhauddin.

Atas putusan tersebut, Gus Nur langsung menyatakan banding. "Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum, saya diminta untuk banding,"ucap Gus Nur menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Slamet Riyadi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan A Arianto belum bersikap atas putusan hakim ini. "Kami masih pikir-pikir," pungkas Novan. (fer/udi)

Sumber: