Pelaku Pencabulan Dua Anak Kandung Segera Diadili

Pelaku Pencabulan Dua Anak Kandung Segera Diadili

Malang, Memorandum.co.id - Tersangka pencabulan terhadap anak kadung, IQ (47), warga Sukun, Kota Malang segera diadili. Pasalnya, berkas tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik kepolisian ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (12/04/2022). "Iya benar, hari ini dilakukan pelimpahan dari penyidik Polisi ke kejaksaan. Selanjutnya, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, Selasa (12/04/2022). Kasus tersebut bermula saat tersangka IQ menikah dengan WW. Pada tahun 2018, istri tersangka IQ meninggal dunia. Meninggalkan dua orang anak yaitu, Mawar (8) dan Melati (6). Keduanya, kemudian diasuh dan diurus ayah kandungnya yakni tersangka IQ. Namun naas, sekitar bulan November 2021, sekira pukul 21.00 WIB, Mawar yang belum tidur diajak tersangka menonton video porno di youtube. Selanjutnya, tersangka langsung menyetubuhi Mawar. Perbuatan itu diulangi lagi oleh tersangka hingga bulan Desember 2021. Bahkan, hal yang sama juga dilakukan kepada anak ke 2, yakni Melati. Akibat perbuatan tersangka IQ, kini kedua anak tersangka trauma dan takut dengan ayah kandungnya sendiri. Lebih lanjut KasI Intel menjelaskan, perbiatan tersangka melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 74D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan. (edr)

Sumber: