Satlantas Polres Blitar Sita Puluhan Knalpot Tidak Standard

Satlantas Polres Blitar Sita Puluhan Knalpot Tidak Standard

Blitar, memorandum.co.id - Satlantas Polres Blitar merazia puluhan sepeda motor yang memakai knalpot yang tidak standar (brong) karena suaranya mengganggu dan meresahkan masyarakat, tadi malam. Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatlantas AKP Kadek Aditya Yasa Putra mengatakan, razia knalpot tidak standar digelar untuk ciptakan situasi Kamseltibcar Lantas yang kondusif pada Lebaran 1443 H secara keliling dan berburu ke sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar. Razia ini juga sebagai tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait pengendara yang menggunakan knalpot tak standar karena suaranya mengganggu masyarakat. Selain itu, penggunaan knalpot tak standar telah menyalahi aturan dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat. "Jadi setiap harinya anggota Satlantas Polres Blitar melaksanakan patroli 'mobile' dan 'hunting' merazia kendaraan roda dua yang berknalpot tak standar," ujar AKP Kadek. Ketika petugas patroli menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, diminta untuk mengganti knalpot sesuai standar. Selain, itu knalpot brong yang sebelumnya digunakan bakal disita dan dimusnahkan. Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan masyarakat akan semakin nyaman dan tenang, serta bisa mengurangi angka kecelakaan yang dimungkinkan bisa terjadi akibat penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan itu. Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1. Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sumber: