Satresnarkoba Polres Bangkalan Garuk Pengedar 1.000 Butir Pil Dobel L Asal Kota Malang

Satresnarkoba Polres Bangkalan Garuk Pengedar 1.000 Butir Pil Dobel L Asal Kota Malang

Bangkalan, Memorandum.co.id -  Petualangan Y (40), budak pengedar narkotika jenis pil dobel L berakhir sudah. Pria asal Jalan Cendrawasih Kota Malang, itu digaruk personel Satrresnarkoba Polres Bangkalan ketika cangkruk di salah satu warung jalan akses Jembatan Suramadu di Desa Morkepek, Kecamatan Labang. “Tersangka Y dibekuk anggota Satresnarkoba ketika melakukan giat patroli kring malam di kawasan rawan peredaran narkoba, Jumat (25/3) dini hari sekitar pukul 01.30,” kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto,H, Minggu (10/4) kemarin. Dari tangan tersangka, tim patroli kring malam Satresnakoba berhasil menyita banrang bukti (BB) berupa 1.000 butir narkotika jenis pil dobel L siap edar. Sukes ini merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polres jelang Ramadhan 1443 Hijriyah. Iptu Iwan, sekilas juga membeberkan kronologis ungkap kasus peredaran narkoba jenis pil doble L di jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura itu. “Seperti biasanya, beberapa personal Satresnarkoba Jumat 25 Maret dini hari lalu, melakukan giat kring malam secara silent (senyap-Red),” beber Iptu Iwan. Dini hari malam itu, mereka khusus menyisir sepanjang jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura. Nah, saat melintas di jalan akses Desa Morkepek, Kecamatan Labang, tim Satreskoba melihat sosok pria berkaos hitam ncangkruk menyendiri disalah satu warung. “Gelagatnya mencurigakan. Pria itu tampak galau dan kikuk. Kadang kerap tolah-toleh, seperti sedang menunggu kehadiran seseorang,” beber Iptu Iwan. Prilaku mencurigakan itu segera mengusik naluri kesigapan tim Satresnarkoba. Saat itu pula, pria yang kemudian diketahui berinisial Y lalu didekati dan disergap. Ternyata kecrigaan aparat terbukti benar. Sebab setelah setelah digeladah, dalam tas milik Y ditemukan 1.000 butir pil doble dalam kemasan plastik siap edar. Tak pelak lagi, pria na’as asal Jalan Cendrawasih Kota Malang itu langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan. Dihadapan petugas, Y mengakui bahwa 1.000 butir pil dobel L itu memang dipesan oleh calon pembeli asal Bangkalan melalui traksaksi via Washaaps (WA). Akibat ulahnya, tersangka Y bakal dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” Pungkas Iptu Iwan Kusdiyanto. (ras).

Sumber: