Layar 70 Napi, Rutan Medaeng Terima 72 Tahanan Baru Kejaksaan

Layar 70 Napi, Rutan Medaeng Terima 72 Tahanan Baru Kejaksaan

Sidoarjo, memorandum.co.id - Rutan Kelas I Surabaya kembali menerima tahanan baru dari dua Kejaksaan Negeri di Surabaya. Sebanyak 23 tahanan baru diterima dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan 49 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Selama tiga hari sebelumya, rutan telah memindahkan 70 tahanan yang sudah berstatus napi. 60 napi dilayar ke Madura dan 10 napi ke Lapas Surabaya di Porong. Kepala Rutan kelas I Surabaya, Hendrajati, menyatakan, akan sesegera mungkin memindahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) / narapidana (napi) yang telah inkracht dan tidak ada upaya hukum lagi. "Warga binaan pemasyarakatan yang telah menjadi narapidana akan sesegera mungkin dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan yang tersebar di Jatim. Ini juga sebagai upaya kita untuk mengurangi overkapasitas di dalam rutan," ujar Hendrajati, Sabtu (9/4). Sebelum dimasukkan ke dalam sel, semua tahanan akan menjalani tes kesehatan untuk memantau apakah tahanan baru tersebut memiliki riwayat penyakit atau tidak.Seluruh tahanan baru akan ditempatkan di blok khusus karantina selama 14 hari kedepan untuk meminimalisir penyeberan Covid-19. Menurutnya, tidak semua tahanan baru tersebut sedang menjalani peradilan, namun beberapa tahanan telah inkracht dari Pengadilan Negeri Surabaya. Pemindahan napi ke beberapa lapas itu melihat kondisi Rutan kelas I Surabaya yang telah mengalami overkapasitas sebesar 200 dari kapasitas hunian. "Tentu kami berupaya membuat Rutan kelas I Surabaya tetap layak huni," pungkas Hendrajati. (mik)

Sumber: