Sidang Penipuan investasi, Saksi Sebut Deposito Nonperbankan
Surabaya, memorandum.co.id - Ranto Hensa Barlin Sidauruk kembali didudukkan sebagai pesakitan dalam sidang lanjutan perkara penipuan investasi nonperbankan. Atas kasus ini, Ishak dan Salim total dirugikan sebesar Rp 850 juta. Keduanya tergiur iming-iming terdakwa untuk ikut berinvestasi Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia. Sidang kali ini, masih dalam pemeriksaan saksi yaitu Evelyn. Di hadapan Majelis Hakim AFS Dewantoro terungkap dalam kesaksian Evelyn yang merupakan agen Narada dan Oso, bahwa setiap uang yang diinvestasikan nasabah mendapatkan keuntungan dari 9% hingga 20% per tahun. Menurut saksi Narada atupun Oso juga mendapatkan keuntungan. Selain itu pihak Infinity juga mendapatkan keuntungan dan agen biasanya mendapatkan keuntungan 1,5% per tahun. "Untuk di Narada berkasnya dulu baru transfer dananya. Namun di Oso bisa transfer dulu dananya berkasnya menyusul," kata Evelyn, rekan kerja terdakwa saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/4). Disinggung JPU Darwis bagaimana saksi menawarkan produk investasi kepada nasabah, saksi menjelaskan cara-caranya. "Biasanya saya jelaskan produknya bunga flat. Waktunya jelas dari 6 bulan, satu tahun atau 2 tahun. Biasanya kami menjelaskan ini seperti deposito nonperbankan atau sejenisnya biar mudah dipahami oleh nasabah," jelasnya. Mendapati jawaban tersebut, majelis hakim mempertanyakan apakah itu diperbolehkan di internal menjual produk dengan memberikan pemahaman ini seperti Deposito non perbankan. "Kalau di internal tidak ada aturan yang mengatur. Cuma semuanya sudah tau dan ada group WA (WhatsApp)," bebernya. Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya." Iya benar yang mulia," kata Ranto yang didampingi penasehat Perlu diperhatikan dari bahwa agen-agen dari PT Narada Kapital Indonesia atau OSO sekuritas dan di Star Premier milik PT Infinity Financial menjual produk dengan memberikan pemahaman produknya seperti atau sejenis deposito nonperbankan. Hal itu bertentangan dengan saksi ahli Agus Widiantoro yang mengatakan, bahwa Reksadana itu produk industri pasar modal bukan produk perbankan. Jadi landasan hukumnya UU Pasar Modal. Kalau deposito itu UU Perbankan. Karena produk bank. "Perihal penawaran produk keuangan non perbankan berupa obligasi dan reksadana kemudian menyamarkannya atau menyebutkan deposito, ahli menegaskan tidak bisa. Karena nonperbankan, ya tidak bisa disebutkan seperti itu,” tegasnya saat memberikan keterangan di persidangan. Untuk diketahui, Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajak teman lamanya semasa kuliah, Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan. Investasi itu berupa deposito yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah masuk dalam investasi beserta bunganya gagal bayar. Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (jak)
Sumber: