Ketua Majelis Hakim Berduka, Sidang Korupsi Mantan Bupati Mojokerto Ditunda

Ketua Majelis Hakim Berduka, Sidang Korupsi Mantan Bupati Mojokerto Ditunda

Surabaya, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) mengalami penundaan. Sebab, ketua majelis hakim yang menyidangkan mantan Bupati Mojokerto sedang berduka cita. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara terdakwa, Sudiman Sidabukke. Menurutnya, dari informasi yang didapatkan, mertua hakim Marpher telah meninggal dunia. "Ditunda Mas. Mertua ketua majelis hakimnya wafat," tutur Sudiman saat ditemui di depan ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya, Rabu (6/4). Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto ketika dihubungi juga mengatakan hal yang sama. Bahkan, diakuinya saksi sebanyak 15 orang sudah hadir ke pengadilan. "Iya ditunda. Pak Marpher berhalangan hadir karena sedang kedukaan. Saat ini ada di Medan. Saksi sudah hadir tadi 15 orang. Karena majelisnya tidak lengkap maka ditunda," jelas Arif. Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya saat menjabat bupati Mojokerto sejak tahun 2010 hingga 2018, MKP didakwa telah menerima uang hasil pungutan liar sebanyak Rp 48, 2 miliar. Uang tersebut diduga dari jual beli jabatan pegawai negeri sipil di lingkup kabupaten Mojokerto sebesar Rp 31 miliar serta dari rekanan atau pengusaha di kabupaten Mojokerto sebesar Rp16,3 miliar terkait fee proyek. (jak)

Sumber: