Edarkan Pil LL, Warga Waung Berlebaran di Hotel Prodeo
Tulungagung, memorandum.co.id - Seorang warga Desa Waung, Kecamatan Boyolangu berinisial SM (26) ditangkap polisi karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis pil LL. Karena ulahnya itu, SM kini ditahan di Mapolres Tulungagung dan akan merayakan Lebaran di sana. Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Anshori menerangkan, penangkapan tersangka SM berawal adanya informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman. “SM ditangkap petugas di rumahnya di Desa Waung Selasa kemarin pukul 05.30," ujar Iptu Anshori, Rabu (6/4/2022). Dari rumah SM, lanjut Iptu Anshori, petugas menemukan 100 butir pil dobel L siap edar, sebuah Hp, dan beberapa barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka bakal terancam pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: