Sidang Korupsi Kredit Fiktif BRI Pucang Anom, ASN RSUD dr Soetomo Benarkan Keterangan Saksi
Surabaya, Memorandum.co.id - Seorang mantan pegawai RSUD dr Soetomo bernama Kawit Indrawati dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi di Bank BRI Cabang Pucang Anom sebesar Rp 6,9 miliar. Terdakwanya yaitu Heru Isbagio, selaku Juru Bayar gaji pegawai di rumah sakit tersebut. Kawit sendiri merupakan debitur Bank BRI yang mengajukan kredit BRIGuna saat kasus tersebut terjadi. Wanita yang mulai bekerja di rumah sakit daerah sejak tahun 2009 itu diminta keterangannya terkait proses pengajuan kredit yang dilakukannya. Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai AA Gd Agung Parnata, saksi menjelaskan saat pengajuan kredit dirinya belum mempunyai Surat Keputusan sebagai pegawai tetap. "Saya hanya ada keplek (ID Card). Dan itu sebagai persyaratan pengajuan kredit. Saya juga tanda tangan surat keterangan yang isinya bahwa SK saya belum keluar," jelas Kawit saat ditanya pengacara terdakwa, Rabu (6/4). Kawit mengaku dirinya mengajukan kredit BRIGuna pada 2018. Dia juga mengatakan untuk kelengkapan persyaratan kredit sesuai dari arahan Didik. "Saya pasrah ke Pak Didik. Dia yang mengurus semuanya," ucapnya. Perihal informasi adanya kredit dari Bank BRI tersebut, Kawit mengaku mengetahui sendiri. Saat pencairan kredit, Kawit diberitahu bahwa Rp 50 juta dipakai oleh Heru. Sementara saksi sendiri mendapat sejumlah uang yang sama. "Saya tahu sendiri Pak Didik bisa urus kredit. Tetapi tidak pernah ketemu sama Pak Heru. Waktu bayar cicilan itu baru ketemu," katanya. Saat ditanya kapan mengetahui adanya kasus tersebut, saksi mengatakan ketika hendak membayar cicilan yang ke 9. "Kata pegawai BRI tidak bisa bayar cicilan dulu. Tunggu proses perkaranya selesai. Inisiatif sendiri bayar cicilan ke BRI. Tidak ada ya g menyuruh," ungkapnya. Sementara terkait persyaratan kredit harus ada SK, saksi mengira sudah terwakili dengan surat keterangan yang ditandatanganinya. "Saya pikir sudah ada surat keterangan kalau SK saya belum turun," ujarnya. Lebih lanjut, saksi membeberkan dirinya diperintahkan oleh Heru untuk membayar cicilan ke rekening terdakwa tersebut. Selain membayar melalui transfer, saksi mengatakan juga melalui tunai. "Pak Heru yang kasih sendiri nomer rekeningnya. Saya dikasih lewat WhatsApp. Bukti pembayaran cicilan di kertas kosong yang ditandatangani sama Pak Heru," bebernya. Kemudian giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi menyampaikan pertanyaan perihal outstanding (sisa kredit) saksi di Bank BRI sebesar Rp 85 juta, dengan polosnya saksi mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu Pak," ucap saksi. Terhadap keterangan saksi, terdakwa Heru Isbagio membenarkannya ketika diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim. "Benar Pak Hakim," singkatnya. JPU Harwiadi ketika ditemui usai sidang menyampaikan pada persidangan sebelumnya, saksi-saksi dari RSUD dr Soetomo menyatakan menolak perihal tanda tangan di dalam dokumen persyaratan kredit. "Keterangan dan tanda tangan surat tersebut tidak dibenarkan semua," katanya. Sedangkan Wisnu, pengacara terdakwa mengatakan bahwa kliennya tersebut memiliki SK sebagai juru bayar. Sementara untuk kredit Rp 100 juta dimana pembagian uang masing-masing Rp 50 juta itu merupakan kesepakatan bersama. "Itu kesepakatan bersama antara debitur dan klien kami. Tanggung jawabnya terpisah. Dan semua administrasinya melalui Pak Didik," tandasnya. (jak)
Sumber: