Sidang Korupsi Dana BOP, Terdakwa Mengaku Ditekan Jaksa

Sidang Korupsi Dana BOP, Terdakwa Mengaku Ditekan Jaksa

Surabaya, memorandum.co.id - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian dana bantuan operasional pendidikan (BOP) di Bojonegoro  di Pengadilan Tipikor Surabaya, berlanjut. Sidang kali ini masuk dalam agenda pemeriksaan terdakwa yaitu Shodikin. Dalam keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta, terdakwa mengatakan yang pada intinya menolak dituduh menerima uang dari hasil pengajuan bantuan dari lembaga-lembaga TPQ dan TPA. "Saya tidak pernah menerima uang dari TPQ dan TPA yang mulia. Saya bisa buktikan itu," tegas terdakwa Shodikin, saat memberikan keterangannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/4). Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Tarjono berapa lembaga yang diajukan untuk menerima bantuan, terdakwa menjelaskan dari 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, hanya 27 kecamatan yang mengajukan. "Jumlahnya 1201 lembaga TPQ dan TPA di Kabupaten Bojonegoro. Informasi bantuan itu saya sampaikan melalui grup WhtasApp PAC FKPQ. Setelah itu yang mengajukan direkap oleh operator," jelasnya. Sedangkan perihal rekomendasi dan verifikasi pemohon bantuan dari Kemenag, Shodikin menerangkan dirinya sudah menyampaikan hal tersebut ke kemenag. "Saya sudah menyampaikan ke Kemenag Bojonegoro. Tetapi kata mereka tidak perlu. Cukup dikelola oleh organisasi saja," terangnya. Lebih lanjut Shodikin membeberkan usulan permohonan bantuan itu bermula dari FKPQ wilayah (Jawa Timur). Setelah diajukan, sekira satu bulan setengah, dirinya mengaku mendapat undangan ke Surabaya. "Saya dapat undangan untuk rapat koordinasi dengan FKPQ seluruh Jatim di Surabaya. Setelah itu dapat surat keputusan (SK) yang isinya pemberitahuan bantuan. Dapat SK surat sakti itu. Pemberitahuan kalau dananya turun. Saya dapat satu kardus. Jumlahnya sekitar Rp 940 juta," bebernya. Setelah cair dana tersebut, Shodikin lalu mengelompokkan dan mencocokkan dengan data yang telah diajukan. Kemudian dan tersebut dibagi dimana setiap lembaga mendapatkan dana sebesar Rp 10 juta. Saat ditanya JPU pemanfaatan pembagian dana bantuan tersebut, Shodikin menuturkan bahwa dirinya langsung memberikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis berdasarkan arahan FKPQ wilayah. "Untuk pembelian alat-alat protokol kesehatan dan operasional pencegahan penyebaran Covid 19. Saya sampaikan kepada pengurus 937 lembaga yang menerima bantuan," tuturnya. Untuk meminimalisir penyalahgunaan penyaluran dana tersebut, Shodikin mengaku menyuruh setiap lembaga membuat surat pernyataan bahwa dana tersebut tidak boleh dipergunakan untuk yang lainnya. "Tidak boleh untuk yang lain sesuai dengan juklak dan juknis sesuai petunjuk dari (FKPQ) wilayah. Tidak boleh memotong dana yang diterima oleh lembaga," ujarnya. Pengacara terdakwa, Johanes Dipa, ketika mendapat giliran bertanya lalu mengajukan pengetahuan kliennya tersebut perihal proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. "Yang menyidik saya itu Pak Tarjono," ucap terdakwa. Mendapat jawaban tersebut, sontak Johanes langsung mengomentari peran jaksa Tarjono. "Ohh...jadi Pak Tarjono ini selain penyidik juga sebagai jaksa penuntut umum," katanya. Johanes dibuat terkejut lagi setelah Shodikin mengatakan ditekan oleh Tarjono. Bahkan terdakwa mengatakan jika beberapa saksi yang diperiksa oleh Tarjono mengaku trauma. "Saya ditekan oleh Tarjono. Bukan saya saja. Semua saksi yang pernah diperiksa dia mengatakan trauma. Apalagi kalau lewat (kantor) kejaksaan," ungkapnya. Saat ditanya salah satu anggota majelis hakim apa tanggapan atau bantuan dari FKPQ wilayah terhadap permasalahan yang menjeratnya, terdakwa mengaku tidak ada. Padahal, penyaluran dana bermula dari arahan FKPQ wilayah. "Sudah tidak pernah berhubungan lagi. Betul Yang Mulia, kayaknya lepas tangan," ujarnya. Di akhir pemeriksaan, Shodikin mengungkapkan secuil pembicaraan yang terjadi antara Jaksa Tarjono dan Edward. Menurutnya, saat pemeriksaan di kejaksaan dirinya mendengar jika Tarjono mengatakan jika salah tangkap. "Saya dengar waktu diperiksa itu bilang, salah tangkap ini. Bukan Shodikin ini. Begitu yang mulia," ungkapnya. Usai sidang, Jaksa Tarjono ketika hendak dikonfirmasi perihal keterangan terdakwa yang menyebutkan dirinya mengatakan salah tangkap tidak mau berkomentar. Bahkan Tarjono bergegas masuk ke dalam mobil dan melambaikan tangannya, tanda tidak mau diwawancarai. Sedangkan Johanes Dipa, saat ditemui mengatakan dari persidangan menurut keterangan saksi tidak ada yang memberikan langsung kepada kliennya. "Dari keterangan saksi koordinator kecamatan ini tidak ada yang mengatakan memberikan uang operasional yang dipotong dari lembaga penerima dana bantuan sebesar Rp 1 jutaan," katanya. (jak)

Sumber: