Tergiur Upah Rp 800 Ribu, Nekat Selundupkan Satwa Ilegal

Tergiur Upah Rp 800 Ribu, Nekat Selundupkan Satwa Ilegal

Surabaya, memorandum.co.id - Penyelundupan satwa ilegal dari Kota Banjarmasin tujuan Surabaya, digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi menangkap dua orang terduga pelaku, yakni sopir truk berinisial EF (29), asal Kabupaten Gresik, dan DS (34) warga Kabupaten Tulungagung. Kasatreskrim Polres  Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Rizky Wicaksono mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi adanya pengiriman puluhan ekor satwa lindung iangkut truk di dalam KM Dharma Rucita I bersandar di Pelabuhan Jamrud, Pelabuhan Tanjung Perak. “Kemudian anggota melakukan penyelidikan bersama petugas Karantina Hewan Surabaya,” ujar Arief, Senin (4/4). Masih Arief, saat digeledah di dalam truk Fuso ditemukan barang bukti (BB) 44 ekor burung murai batu, 300 ekor burung kolibri, 2 ekor burung cicilan, 9 ekor burung kapas tembak, 60 ekor burung cucak ijo, 1 buah HP merek Oppo,1 unit truk fuso merek HINO B 9482 TJ beserta STNK dan kunci kontak. Selain itu, satu buah HP merek Oppo biru hitam, 50 ekor burung murai batu, 15 ekor burung tledekan, 50 ekor burung srindit, 84 ekor burung cucak ijo, 20 ekor burung kacer, 10 ekor burung gelatik, 5 ekor burung beo dan 20 ekor burung ciblek. “Tersangka sengaja mencampur burung yang dilindungi maupun tidak.Sehingga tujuannya mengelabuhi petugas yang hendak mengecek di wilayah perbatasan,” kata kasat. Selanjutnya para terduga pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. “Sedangkan puluhan satwa yang dilindungi itu diserahkan ke petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” sebut Arief. Sementara itu, terduga pelaku mengaku bahwa tahu burung yang diselundupkan itu sebagian dilindungi. Keduanya nekat karena tergiur akan mendapatkan keuntungan lebih. “Gimana lagi Pak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi . Keuntungannya dapat Rp 800 ribu setiap pengiriman,” kata tersangka DS. Kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU RI nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositem dan pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta Rp dan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (alf/fer)  

Sumber: