Dua Pengedar Sabu di Kediri Dilibas Tim Buser
Kediri, memorandum.co.id - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap dua terduga pengedar Narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 plastik klip berat keseluruhan 0,22 gram, 1 buah bong 1 dan bungkus plastik. Bukti lain yang ikut disita, uang yang diduga hasil transaksi Rp 1.450.000, 00, dan dua ponsel. Kedua tersangka yang diamankan ialah Danyla Abi Suryo Nugroho (26), warga Dusun Paras, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dan Dawik Al Qirom (33), warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil serangkaian penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Tersangka pertama yang ditangkap Danyla Abi alias Nilo. "Saat ditangkap di rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip seberat 0,22 gram," jelas AKP Ridwan, Senin (4/4/2022). Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Kediri kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya. Tentunya hasil pemeriksaan dari tersangka Nilo. "Selanjutnya kami melakukan penangkapan Dawik Al Qirom di tempat kosnya kawasan Mojoroto, Kota Kediri," papar Ridwan. Dari hasil penangkapan kedua pelaku itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,22 gram, 1 buah bong 1 dan bungkus plastik. Selain itu, uang yang diduga hasil transaksi Rp 1.450.000, 00, dan dua ponsel. Sementara kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk kedua pelaku saat ini masih kami periksa guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mencari jaringan naskotika lainnya," imbuh AKP Ridwan. (iku)
Sumber: