Polda Jatim Gagalkan Peredaran 8,8 Kilogram Sabu

Polda Jatim Gagalkan Peredaran 8,8 Kilogram Sabu

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman 2,8 kilogram sabu-sabu oleh tersangka M Sulvi (37), asal Jalan Sawunggaling. Ia disergap saat berada di tempat parkir sebuah hotel Surabaya Selatan, awal Maret 2022. Dalam jaringan ini, Sulvi merupakan kurir sabu-sabu itu. Ia diamankan sesaat setelah mengambil ranjauan di kamar hotel pukul 13.00. "Dia kurir yang hendak mengirim sabu itu ke seseorang yang masih dikejar," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Minggu (3/4)petang. Sementara itu Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap dua penerima paket sabu di Jalan Nusa Indah II, Desa Malang Suko, Tumpang, Malang, Kamis (10/3).  Mereka Arif Wahyudi (28), warga Dusun Wringinanom, Desa Slamet, Malang. Tersangka lain Edy Kuswoyo (42), warga Desa Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo. Kedua tersangka ditangkap saat menerima paket sabu yang dimasukkan dalam pompa air di Jalan Nusa Indah II, Desa Malang Suko, Tumpang, Malang. Dari dalam pompa air itu ditemukan enam bungkus plastik warna hijau berisi sabu 6 kilogram. Paket itu diletakkan di bagian bawah pompa air ditutup plat besi. Dari hasil pemeriksaan, mereka jaringan pengedar Malaysia, Batam, Surabaya dan Malang Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Arie Ardian Rishadi mengatakan guna antisipasi peredaran gelap narkoba selama bulan puasa, polisi terus melakukan pemetaan bersama Polres jajaran. "Kami akan terus berkoordinasi melakukan pemetaan terhadap pelaku pengedar gelap narkoba," jelas Arie, Minggu (3/4)petang. Arie menambahkan, selama tiga bulan dari Januari hingga Maret 2022 berhasil mengungkap 1.747 kasus dengan melibatkan 2.150 tersangka. "Yang kita tangkap tiga bulan ini cukup besar jumlahnya, ada sekitar 2.150 tersangka," pungkas dia.(fdn)

Sumber: