Sudah Ditahan, Calo Akpol dan Akmil Diseret Lagi Ke Meja Hijau

Sudah Ditahan, Calo Akpol dan Akmil Diseret Lagi Ke Meja Hijau

Surabaya, memorandum.co.id - Novi Aliansyah telah divonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Pria 40 tahun itu telah dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang milik Nanang dan Widiana sebesar Rp 1,035 miliar. Modusnya, Novi menjanjikan bisa meloloskan tes Akademi Polisi (Akpol) dan Akademi Militer (Akmil) tahun 2021. Untuk meyakinkan korbannya, dia mengaku mengenal Presiden, Kapolri hingga Panglima TNI. Meski di dalam penjara, warga perum Citraland, Lakarsantri,  itu kembali menjadi pesakitan karena menipu Triwahyuni Cindrawati, dengan modus yang sama. Akibat perbuatan korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,230 miliar. Dari data yang tercatat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Novi Alfiansyah dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu (6/4) dengan agenda pembacaan dakwaan. Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara ini yaitu Kusufi Esti Ridliani dan Novita Maharani dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Humas PN Surabaya Suparno ketika dikonfirmasi perihal data persidangan Novi Alfiansyah membenarkan. "Benar Mas. Senin nanti saya informasikan lagi," tutur Suparno. (jak)

Sumber: