Bermain Petasan Didenda Rp 50 Juta hingga Penjara 6 Bulan
Surabaya, memorandum.co.id Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya tidak hanya melarang warganya untuk mengedarkan, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol. Namun juga melarang mengedarkan, menjual, dan menyalakan petasan/kembang api. Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, aturan ini diserukan sebagai wujud untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama bulan Ramadan. "Ada sanksi yang diberikan jika ada yang melanggar. Mulai dari sanksi administratif, hingga sanksi denda dan pidana," ujar Eddy, Minggu (3/4/2022). Kasatpol menjelaskan, aturan larangan bermain petasan ini telah diatur di dalam Surat Edaran (SE) nomor 451/5599/436.8.5/2022 mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idulfitri 1443 H. Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sebagaimana pasal 19 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang dan/atau badan dilarang membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan pasal 46 ayat 1, bagi masyarakat yang masih nekat bermain atau mengedarkan petasan, bisa dijerat pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. "Sanksinya sesuai perda dan perwali. Kalau terkena sanksi pidana nanti urusannya bisa dengan kepolisian," tandas Eddy. Dalam penegakan aturan ini, pihaknya mengaku akan melakukan kontrol pengawasan. Salah satunya dengan melakukan patroli keliling. "Kita akan patroli dan melakukan penertiban untuk masyarakat yang kedapatan menyalakan petasan," tuntasnya. (bin)
Sumber: