Komnas HAM Sayangkan Penembakan Herman
Sumenep Memorandum.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan peristiwa penembakan Herman (24) berlamat Dusun Polay Timur. Desa Gaduh Timur, Kecamatan Ganding Sumenep. Seharusnya peristiwa penembakan itu tidak perlu terjadi seandainya aparat penegak hukum tidak muda mengeluarkan senjata api (Senpi) kemudian melakukan penembakan sekalipun itu pelaku kejahatan. Meski yang menurut keyakinan penegak hukum terbukti bersalah tetap tidak diperbolehkan sebab ini berkenaan dengan hak asasi manusia dilindungi undang-undang. "Kalau misalnya ada sesuatu hal aparat melakukan tindakan terukur jangan sampai menyebabkan kematian kan bisa dilumpuhkan."Munafrizal Manan, wakil ketua internal Komnas Ham, Sabtu (2/4/22) Tambahnya pelumbuhan saja harus alasan sangat logis apalagi tindakan melebihi dari itu. Munafrizal Manan, mencontohkan, orang diduga bersalah belum ada putusan dari pengadilan harus dilakukan secara manusiawi. Karena setiap manusia mempunyai hak diperlakukan manusiawi meski melanggar hukum, terlebih orang tidak melanggar hukum Dia berharap peristiwa ini ada kejelasan duduk perkaranya. Dan jika terbukti dalam peristiwa itu ada kesalahan harus diproses hukum sesuai dengan undang-undang berlaku.(uri/ziz)
Sumber: