Warga Protes Pembangunan Rumah Peribadatan
Lumajang, memorandum.co.id - Puluhan orang berunjuk rasa menentang pembangunan rumah ibadat di Dusun Kebonsari, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Jumat (1/4/2022) sore Koordinator aksi KH Imron Fauzi dalam orasinya mengatakan, dari awal bangunan tersebut adalah izin rumah tinggal. Namun, pada prakteknya bangunan tersebut selain digunakan sebagai tempat tinggal juga digunakan untuk rumah peribadatan. Hingga pada akhirnya pembaharuan IMB sebagai rumah peribadatan. Gus Fauzi berdasarkan aturan Bersama Menteri Dalam negeri No. 9 Tahun 2006 untuk pengurusan IMB rumah peribadatan ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Antara lain adalah pengguna rumah jemaat minimal 90 orang serta persetujuan dari 60 warga sekitar yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. "Bahkan RT maupun Kasun setempat tidak dimintai persetujuan. Saya sudah melakukan komunikasi dengan forkopimcam sejak sebulan lalu. Agar tidak terjadi apa-apa, saya minta diselesaikan sampai bulan Ramadan," ujarnya Untuk itu pihaknya meminta kepada pemerintah desa maupun dinas terkait untuk mengevaluasi atau mengkaji ulang penerbitan IMB itu. Sementara itu Sekretaris Kecamatan Tempeh Hani Puji Anto ditemui terpisah menerangkan, memang benar telah terbit IMB atas nama nama rumah peribadatan "Suratnya sudah lengkap. Baik itu surat pendukung berupa, akte, sertifikat maupun izin mendirikan bangunan juga sudah atas nama rumah peribadatan itu," jelasnya Hal itu dikuatkan dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya bahwa mulai dari awal pembangunan memang bangunan tersebut sudah dipergunakan untuk rumah peribadatan. (ani)
Sumber: