Asyik Pesta Sabu di Hotel, Kini Jadi Pesakitan

Asyik Pesta Sabu di Hotel, Kini Jadi Pesakitan

Surabaya, memorandum.co.id - Empat budak sabu terpergok pesta sabu di hotel. Mereka yaitu Wahyudi, Andri Suripto, Muhammad Agus, dan Amandani Putri. Selain itu, ada Husaini (berkas terpisah) sebagai pemasok narkoba jenis sabu tersebut. Awalnya, perbuatan para terdakwa terjadi Selasa (4/1) sekitar pukul 23.00 di rumah Husaini yang terletak di Jalan Kedinding Tengah. Saat itu, Wahyudi menemui Husaini untuk membeli sabu seharga Rp 350 ribu. Setelah berhasil mendapatkan sabu tersebut, Husaini mengajak Wahyudi ke hotel di kawasan Dukuh Kupang Timur. Sesampainya di tempat tujuan, ternyata sudah ada Mimi, Vira, dan Andri Suripto. Kemudian Husaini menyewa 1 kamar hotel. Lalu, keesokan harinya Husaini mengajak empat terdakwa untuk mengkonsumsi sabu tersebut. Sedangkan Mimi dan Vira pergi dari hotel itu. Tak berapa lama, datang dua petugas kepolisian menangkap empat terdakwa. "Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu dengan berat 0,33 gram, 1 pipet kaca yang terdapat sabu dengan berat 2,09 gram. Serta 1 alat hisap sabu atau bong didalam kamar mandi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (1/4). Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap dakwaan tersebut, para terdakwa membenarkan. "Benar yang mulia," ujar terdakwa Wahyudi. (jak)

Sumber: