Di-DO, Mahasiswa Kedokteran Gugat Rektor Unair

Di-DO, Mahasiswa Kedokteran Gugat Rektor Unair

Surabaya, memorandum.co.id - Dokter Luqman Alwi telah melakukan pelanggaran berat hingga diberhentikan sebagai mahasiswa S2 Universitas Airlangga (Unair). Kepala Program Studi Bedah Toraks Kardiovaskular Fakultas Kedokteran Unair Yan Efrata Sembiring menyatakan, Luqman telah berbuat asusila dan dugaan kriminal yang tidak bisa ditolerir setelah menghamili adik kelasnya berinisial dokter SN. "Pelanggaran etik dan moral seperti ini yang paling berat di fakultas kami. Beberapa kasus asusila dan kriminal seperti ini memang sanksinya langsung dikeluarkan," ujar Yan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kamis (31/3). Menurut dia, pihak universitas berkomitmen untuk mencetak dokter yang beretika baik. Pelanggaran seperti yang dilakukan Luqman dan SN juga sudah diatur dalam peraturan fakultas. "Kami dalam visi misinya tidak hanya melahirkan dokter-dokter yang jago bedah. Tapi, juga mempunyai etika," tuturnya. Pemberhentian Luqman sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unair ini setelah NS melaporkan kasus ini kepadanya selaku kepala program studi. NS mengaku telah dihamili Luqman dan dipaksa untuk aborsi. Pihaknya lantas mengadakan rapat untuk mengklarifikasi keduanya. Luqman dan NS juga sudah dimintai keterangan untuk memastikan kebenarannya. "Kesimpulannya keduanya mengakui dan membenarkan adanya pelanggaran etik dan moral pendidikan yang menyebabkan pelapor hamil dan menggugurkan. Mereka melanggar peraturan pendidikan rektor dan universitas," ungkapnya. SN mengadu saat berlangsungnya ujian nasional yang menentukan kelulusan pada Agustus tahun lalu. Akibatnya, Luqman yang sebenarnya sudah lulus ujian gagal diwisuda setelah rektor melalui surat keputusannya telah resmi memberhentikan Luqman sebagai mahasiswa. Sedangkan SN sudah mengundurkan diri dulu sebelum disanksi. Sekretaris Dewan Etik FK Unair Usman Hadi juga berpendapat sama. Pihaknya menggelar sidang etik setelah mendapatkan laporan dari program studi. "Saat kami klarifikasi keduanya mengakui tentang adanya pelanggaran etik. Yang punya ide aborsi pertama kali itu dokter Luqman," ungkap Usman. Hasil sidang etik itu lantas diteruskan ke rektor. Setelah itu, rektor mengeluarkan SK untuk memberhentikan Luqman sebagai mahasiswa. Luqman yang keberatan diberhentikan menggugat rektor ke PTUN Surabaya. Pengacara Luqman, Arief Wiranata menyatakan, dalam gugatan itu kliennya meminta SK rektor itu dibatalkan. Sebab, dibuat tanpa menyebut pelanggaran apa yang dilakukan kliennya. Dia juga meminta hak-hak Luqman diberikan seperti diwisuda karena sudah menyelesaikan studinya. Pengacara rektor Unair, Sunarno Edy Wibowo menyatakan, tidak ada yang salah dengan SK rektor itu. Menurut dia, SK itu dibuat sesuai prosedur setelah melalui proses panjang. Mulai dari laporan SN dan ibunya ke program studi hingga disidangkan oleh dewan etik. SN dan Luqman berdasarkan keterangan saksi juga telah mengakui perbuatannya. (jak)

Sumber: