Wali Kota Mojokerto Resmikan 17 Rumah Perdamaian

Wali Kota Mojokerto Resmikan 17 Rumah Perdamaian

 Mojokerto, memorandum.co.id - Sebanyak 17 kelurahan di Kota Mojokerto meresmikan Rumah Restorative Justice (Rumah Perdamaian). Peresmian dilakukan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Pendopo Sabha Kridatama, Gengong Hageng, Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk 50, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Peresmian rumah RJ Kota Mojokerto secara virtual ini digelar serentak dengan 17 kabupaten/kota di Jawa Timur oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Hadiri dalam pelaksanaan peresmiam rumah RJ yaitu Forkopimda Kota Mojokerto, lurah se-Kota Mojokerto, tokoh agama dan tokoh masyarakat. "Hari ini lunas 100 persen. 18 kelurahan di Kota Mojokerto sudah memiliki Rumah Restorative Justice. Kita patut berbangga karena menjadi satu-satunya yang sudah lengkap seratus persen di Jawa Timur," ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Kamis (31/3/2022). Wali kota yang akrab dipanggil Ning Ita ini mengungkapkan,  pihaknya mengapresiasi rumah RJ yang di inisiasi oleh Kejaksaan Agung. Tujuannya untuk menyelesaikan perkara hukum dengan mengedepankan perdamaian melalui musyawarah mufakat. "Apabila 18 kelurahan sudah mempunyai rumah RJ, tentunya sangat membantu dalam menjaga harmonisasi Kota Mojokerto sepanjang waktu. Akhir tahun 2020 lalu kita mendapat penghargaan Harmony Award dari Kementerian Agama," ungkapnya. Selanjutnya Ning Ita memaparkan, dilihat dari survei Badan Pusat Statistik (BPS), indeks ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) Kota Mojokerto pada 2021 berada di angka 96,43. "Naik 3 persen dibanding pada 2020 dengan angka 93,81," tukasnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Hadiman menerangkan, pihaknya sangat berterima kasih kepada wali kota serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat karena bisa merealisasikan 100 persen rumah RJ di wilayah hukum Kejari Kota Mojokerto. Pria kelahiran Aceh ini menjelaskan, bahwa Kejari Kota Mojokerto sudah melakukan RJ sebanyak dua perkara. Di tahun 2021 sebanyak 1 perkara, yakni penganiayaan ringan di Kelurahan Prajurit Kulon danpada  2022 juga perkara serupa di Kelurahan Kranggan. "Tahun 2023 ini kami mengajukan dua RJ lagi ke Aspidum Kejati untuk kasus laka lantas Kelurahan Meri. Karena dari awal sudah ada proses perdamaian antara korban dan pelaku, maka memenuhi syarat untuk diajukan RJ," jelasnya. Selanjutnya menurut Hadiman, pihaknya salut dengan tingkat kepatuhan masyarakat Kota Mojokerto terhadap hukum. Hal itu dibuktikan dengan jumlah perkara kriminalitas yang masuk sangat rendah. "Perkara pidum dari SP2HP Polresta Mojokerto rata-rata 7 perkara. Demikian juga dengan angka kasus narkoba, juga sangat kecil sekali. Semoga apa yang kita harapkan bersama untuk Kota Mojokerto bebas dari tindak pidana kriminalitas dapat terwujud," pungkasnya. (yus)

Sumber: