Hakim Menangkan Gugatan Rekanan Wastafel

Hakim Menangkan Gugatan Rekanan Wastafel

Jember, memorandum.co.id -  Hakim tunggal Totok Yanuarto mengabulkan  gugatan  rekanan wastafel terhadap Kepala Dinas BPBD Kabupaten Jember dan turut tergugat Bupati Jember.  Tergugat dan turut tergugat harus tanggung renteng untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus melunasi hak-hak penggugat. Putusan perkara perdata Nomor10-11/Pdt.G.S/2022/PN.Jmr rekanan pelaksana proyek bak cuci tangan (wastafel) menggugat Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten dan Bupati Jember Hendy,disampaikan dengan E Court, Rabu (30/3/2022) Dewatoro S Poetra, kuasa penggugat rekanan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, menerangkan, putusan perkara gugatan 10 dan 11/Pdt.G.S/2022/PN.Jmr dilakukan secara E-Court, tidak bacakan secara langsung tapi amar putusan kirimkan melalui aplikasi. "Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan secara hukum perbuatan tergugat terbukti telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi), " tegas Dewatoro, Rabu (30/3/2022). Lanjut Dewatoro, dalam petikan putusan hakim menyatakan sah secara hukum, dan karenanya mengikat bagi penggugat dan tergugat adanya hutang tergugat berdasarkan Kontrak Nomor :027/12.B.5.24/ KONTRAK.T2/ 35.09.416/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 dan Kontrak Termyn II Nomor : 027/12.A.1.1/KONTRAK/35.09.416/ XII/2020 tertanggal 29 Desember 2020. Menghukum tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak-hak penggugat sebesar Rp 215.092.300 (dua ratus lima belas juta sembilan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) Menghukum tergugat dan turut tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini. Dan menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.Sejumlah Rp 615.000. Sedangkan dalam petikan amar putusan untuk perkara nomor 11, sebesar Rp 169.065.400  dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.615.000. Sementara di tempat terpisah, kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Achmad Cholily,  menyatakan  pihaknya mengajukan keberatan sekaligus memori keberatan. "Karena saya belum membaca putusan sepenuhnya, pada intinya kami keberatan putusan hakim. Dalam waktu satu Minggu akan mengirimkan hak memori keberatan, " tutup Achmad Cholily di temui di kantornya. (edy)

Sumber: