Langgar Kode Etik, 67 Notaris Jatim Dilaporkan ke Majelis Kehormatan dan Pengawas

Langgar Kode Etik, 67 Notaris Jatim Dilaporkan ke Majelis Kehormatan dan Pengawas

Surabaya, memorandum.co.id - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) telah menerima aduan terhadap 67 notaris selama triwulan pertama tahun 2022. Jumlah itu sudah lebih dari sepertiga total aduan notaris tahun lalu. Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, pada tahun 2021 ada 154 permohonan pemeriksaan notaris. Sedangkan per Maret Tahun 2022 sudah ada 55 permohonan yang disampaikan kepada Majelis Kehormatan Notaris mengenai pemeriksaan notaris. Laporan yang masuk terkait dengan kasus pelanggaran hukum. “Sebanyak 12 pengaduan kepada Majelis Pengawas Wilayah tentang dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran lainnya dalam melaksanakan tugas,” ujar Wisnu saat melantik 37 pejabat notaris dan 3 pejabat administrasi, Rabu (30/3), di Aula Raden Wijaya. Wisni berpesan agar notaris mencermati beberapa hal. Yaitu ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004. Notaris diminta untuk melekatkan surat/dokumen dan sidik jari pada minuta akta. Serta dapat diperkuat lagi dengan pengambilan foto penghadap guna sebagai bukti yang akurat atas penghadapan. “Serta meminimalisasi pelanggaran/kecurangan yang dilakukan oleh notaris terhadap penandatanganan akta,” tegas Wisnu. Ia mengimbau kepada notaris agar berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat umum pembuat akta otentik. Termasuk menghindari pengaduan masyarakat. “Karena telah banyak permohonan pemeriksaan dari penegak hukum/ penyidik,” pungkas Wisnu. (mik)

Sumber: