Kurang Dari 24 Jam, Tiga Pemuda Pogot Ditangkap

Kurang Dari 24 Jam, Tiga Pemuda Pogot Ditangkap

Surabaya, memorandum.co.id - Kerja keras Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam mengungkap kasus pengeroyokan MRA (16), asal Dukuh Bulak Banteng 2, membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam pelaku ditangkap di rumah masing masing di Jalan Pogot. Tersangka yakni Singgih Ali Setyo (19), RAN (18) dan JS (18) ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfirno Trisanto mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka tidak terima lantaran dipandang tidak menyenangkan oleh korban. “Kemudian tiga tersangka mendatangi korban untuk diajak ke suatu tempat. Di tengah perjalanan korban kemudian dipukuli oleh tersangka dengan menggunakan tangan kosong pada bagian kepala dan punggung,” ujarnya, Selasa (28/3). Korban berusaha melarikan diri hingga terjatuh dari motor. Korban kemudian ditolong oleh warga dan dilarikan ke rumah sakit. "Korban MRA dinyatakan meninggal dunia dan korban I luka-luka," ungkap Anton. Ketiga tersangka dalam melakukan tindakan pengeroyokan tidak terpangaruh alkohol maupun obat-obatan. "Tidak ada hubungan apapun, tidak ada motif dendam. Hanya tidak terima saja saat dilihatin," sebut Anton. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizki Wicaksana mengatakan, ketiga tersangka berhasil ditangkap pada (27/3) pukul 04.00. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima polisi pada pukul 01.00 dini hari usai pengeroyokan tersebut berlangsung. “Kami langsung mengumpulkan bukti bahwa memang benar ada penganiayaan. Kami kumpulkan data, Resmob berhasil melakukan pengejaran pertama pukul 02.00 dan lengkap pukul 04.00 subuh," ujarnya. Arief menyatakan tiga tersangka tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing. “Atas tindakanya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Arief Rizki Wicaksana. (alf)

Sumber: