Jualan Sabu 14 Poket, Wanita Tambak Pring Diadili

Jualan Sabu 14 Poket, Wanita Tambak Pring Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Murtin, warga Jalan Tambak Pring Barat  kedapatan menguasai 14 poket sabu dari Saniman (DPO) untuk dijual. Wanita paruh baya ini  harus duduk sebagai terdakwa, Selasa (29/3/2022. Terdakwa ini menjual  per poketnya seharga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Dua poket SS itu berhasil dijual kepada Iwam (buron). Sisa SS tersebut Murtin simpan di rumah kontrakannya. Petugas yang sudah lama mengingatkan akhirnya menangkapnya sekira pukul 20.30, Jumat, (5/11/2021) lalu. Petugas menggeledahnya dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 12 poket klip plastik yang berisi SS. Beratnya masing-masing sekitar 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,39 gram, 0,40 gram, 0,41 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,44 gram dan 0,44 gram. Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang ditemukan di dalam dompet coklat tepatnya di dalam toples tempat penyimpanan beras. Kemudian ada satu bendel plastik klip dan satu unit HP. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mendakwa Murtin telah melanggar tindak pidana narkotika. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (jak)

Sumber: