Pengeroyok Pelajar Bulak Banteng Ditetapkan Tersangka
Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap MRA (16), asal Jalan Dukuh Bulak Banteng. Polisi pun mengungkap motif penganiayaan tersebut. "Motifnya karena saling tatap muka. Tersangka tidak enak atau tidak terima dilihat korban dan mengajak ketemuan. Kemudian dihajar oleh para tersangka," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfirno Trisanto, Selasa (29/3). Tersangka masing masing Singgih Ali Setyo (19), J(18), dan RA (18). Ketiganya warga Jalan Pogot. Salah satu tersangka Singgih mengaku memukuli MRA dengan tangan kosong bersama dua temannya. "Saat itu saya dilihatin, lalu korban kami ajak bertemu di sebuah tempat dan dihajar," ungkap dia. (alf)
Sumber: