Apel Tiga Pilar Kecamatan Rungkut Dalam Rangka Protokol Kesehatan Covid – 19

Apel Tiga Pilar Kecamatan Rungkut Dalam Rangka Protokol Kesehatan Covid – 19

Surabaya, memorandum.co.id - Apel Tiga Pilar di halaman Kantor Kec. Rungkut Jln. Rungkut Asri Utara No. 01. Senin (28/03/22) kegiatan sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19 pembagian masker di pasar sinar baru Kedung Asem dan operasi Yustisi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di jl. Raya Kedung Asem. Danramil 05/Rungkut Mayor Arm Imam Subandi menuturkan, operasi yustisi yang melibatkan 3 pilar merupakan upaya bersama untui meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan," ujar Danramil. Masyarakat diharapkan sadar pentingnya protokol kesehatan dan mentaati peraturan Pemerintah terkait Virus Covid - 19," tegas Danramil. Hadir dalam kegiatan. Danramil 0831/05 Rungkut, Kanit Binmas Polsek Rungkut beserta anggota, Anggota Koramil 0831/05 Rungkut, SeKel. Kedung Baruk bersama Staf, Satpol PP Kec. Rungkut dan Kasatgas Linmas Kel. Kedung Baruk. (gus)

Sumber: