Rumah Biliar Buka untuk Olahraga
Surabaya, Memorandum.co.id - Imbauan agar pengelola atau penanggung jawab tempat usaha tutup selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri berdasarkan tiga peraturan. Yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata; dan Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor 443.2 / 5076 /436.8.5 / 2022 tanggal 22 Maret 2022. Memperhatikan dasar peraturan tersebut maka selama Ramadhan dan malam Hari Raya Idulfitri pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata diatur. Ada empat poin yaitu untuk kegiatan sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha spa diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan. Lalu kegiatan sub jenis usaha rumah biliar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya. Kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 (waktu salat Isya/tarawih). 'Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku juga untuk usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran," ujar Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto. Lanjutnya, berkaitan dengan hal tersebut Satpol PP Kota Surabaya bersama organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait dibantu unsur TNI dan POLRI akan melakukan pengawasan. "Selain itu juga pemantauan dan penindakan sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku," pungkas Eddy. Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha untuk tutup selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri. Surat nomor 300/2455/436.7.18/2022 untuk menegaskan dan mengingatkan kembali kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha dikeluarkan pada 26 Maret 2022. (fer)
Sumber: