Selama Ramadan, Tempat Usaha Ditutup

Selama Ramadan, Tempat Usaha Ditutup

Surabaya, Memorandum.co.id - Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha untuk tutup selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri Surat nomor 300/2455/436.7.18/2022 untuk menegaskan dan mengingatkan kembali kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha dikeluarkan pada 26 Maret 2022. "Ini salah satu poin di Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kami hanya mengingatkan dan menegaskan kembali," ujar Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Minggu (27/3). Tambah Eddy, jika ditemukan pelanggaran maka tempat usaha tersebut akan ditutup. "Kami akan segel dan sekalian denda," tegasnya. Disinggung soal pencabutan izin usaha, Eddy menambahkan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya. "Kami akan koordinasi dengan dinas pariwisata," tambah Eddy. Eddy menambahkan, untuk tahun sebelumnya semua pengelola atau penanggung jawab tempat usaha paham dan tidak buka selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri. "Mereka siap dan tutup selama 30 hari. Tahun lalu tidak ada dan karyawan sudah diliburkan," pungkas Eddy. (fer)

Sumber: