Polres Malang Tangkap 9 Pengedar Sabu dan Ganja
Malang, memorandum.co.id - Dua pekan terakhir, pengembangan kasus narkoba yang dilakukan Satuan Reskoba Polres Malang, membuahkan hasil. Diamankan 9 orang pengedar dan 2 orang kurir dengan barang bukti sabu-sabu seberat 36,5 gram dan ganja seberat 7,28 kg."Ini hasil ungkap kasus selama dua pekan terakhir, mengamankan 9 orang dan 2 orang kurir," terang Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Jumat (25/3/2022). Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Malang agar wilayah hukumnya tidak terjadi peredaran gelap narkoba. Polres Malang telah menabuh genderang perang memberantas peredaran narkoba yang utamanya membahayakan para kaum muda sebagai generasi penerus bangsa. "Kita harus menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahayanya narkotika khususnya wilayah Polres Malang dan umumnya Indonesia," kata Ferli Hidayat. Sementara itu, Kasatreskoba Polres Malang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan pengungkapan ganja berawal dari penangkapan MM (21), warga Desa Randu Agung Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dengan barang bukti ganja seberat 1,017 gram. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap ABB (29), warga Desa Songgokerto, Kota Batu. Serta MAT (23), warga Kelurahan Sukoharjo, Kec Ngaglik, Kabupaten Sleman, dengan barang bukti ganja seberat 3 kg lebih. "Memang kita kesulitan untuk mengungkap jaringan mereka, tapi kita bisa membuntuti dan melakukan penangkapan saat di wilayah Kota Batu," kata Harjanto. Sebelumnya, juga melakukan penangkapan di wilayah Kota Malang dan terus berlanjut hingga Kepanjen. Dikatakan, apabila dipelajari bahwa semua itu merupakan satu jaringan. Namun mereka menggunakan kurir yang saling tidak kenal. Juga dengan sistem ranjau yang cukup menyulitkan petugas untuk mengungkapnya. Jaringan yang ada dibawah menjadikan rantai peredaran terputus karena antara kurir satu dengan lainnya tidak saling mengenal. Kasatreskoba menyampaikan barang atau ganja tersebut berasal dari wilayah Sumatera karena bentuk dan teksturnya berbeda dengan barang lokal. "Memang kalau dari keterangan semua yang tertangkap, semuanya mengarah pada satu nama yaitu R yang saat ini masih DPO," jelas Harjanto. Mereka yang ditangkap itu adalah AF (29) dengan BB 5 paket sabu; MM (21) dengan BB 1 paket ganja seberat 1,017 gram; ABB (29) dan MAT (23) dengan BB ganja seberat 3 kg lebih. Selain itu YA (22) dengan BB ganja 1 kg lebih, HN (27); KB (32) dengan BB ganja 1 kg lebih; serta AS (35) dan DW (33) dengan BB ganja seberat 937 gram. Mereka ini telah melanggar UU no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara. (kid/ari)
Sumber: