Edarkan Pil Koplo dan Sabu, Pemuda Ini Dikecrek Polisi
Surabaya, memorandum.co.id - Pemuda 18 tahun berinisial MR (18), warga Jalan Ketintang, ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Jalan Kupang Gunung Timur. Penangkapan dilakukan setelah tersangka terlibat peredaran pil koplo dan sabu di wilayah Kupang Gunung Timur. Terbukti, saat digeledah, ditemukan 3 poket sabu seberat 0,84 gram dan 295 butir pil koplo. "Tiga poket sabu total seberat 0,84 gram kami temukan di saku kiri tersangka. Sedangkan dalam genggaman tangan kiri, ada uang tunaiĀ Rp 150 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu," ujar Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (24/3). Penangkapan MR dilakukan polisi setelah melakukan upaya penyelidikan beberapa hari. Usai mendapat identitas dan polanya, polisi kemudian mengintai MR keluar dari gang di Jalan Kupang Gunung Timur. Tak ingin buruannya kabur, polisi perlahan mendekati MR yang tampak menunggu seseorang di dekat warung. Beberapa meter dari tempat MR menunggu, polisi langsung memepet dan menangkapnya tanpa perlawanan. Polisi yang mencurigai gerak gerik MR lalu meminta menunjukkan barang bukti lain yang mungkin disimpan. "Awalnya menolak. Namun dengan upaya paksa, kami akhirnya melakukan penggeledahan di rumah kosong tak jauh dari lokasi MR menunggu pembeli," ungkap Daniel. Di tempat itu, MR menyimpan 7 poket sabu dengan berat total 1,94 gram, dan sebelas poket pil koplo siap edar dengan isi sepuluh butir per poketnya. "Ada juga satu bungkus plastik besar berisi 295 butir pil koplo merek Yurindo," beber Daniel. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pengedar narkoba belia itu. Dengan melacak keberadaan YK yang kini masih buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi. (rio)
Sumber: