Cegah Korupsi Jasa Konstruksi, Dinas PUPR Jombang Gelar Sosialisasi 

Cegah Korupsi Jasa Konstruksi, Dinas PUPR Jombang Gelar Sosialisasi 

Jombang, memorandum.co.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, terus melakukan sosialisasi pencegahan korupsi pada jasa konstruksi dan program jaminan kesehatan sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar pada Selasa (01/03/2022) di Horison Yusro Hotel, Jombang. melibatkan Kejaksaan Negeri setempat. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi mengatakan, bahwa sosialisasi itu merupakan salah satu program terkait jasa konstruksi melalui pembinaan bagi badan usaha jasa konstruksi. ”Sosialisasi ini kita laksanakan untuk menekankan upaya pemberantasan korupsi pada sektor jasa konstruksi. Harapannya ke depan tidak ada praktik korupsi pada sektor itu," kata Bayu Pancoroadi, Kamis (24/3). Menurut penjelasan Bayu, hal tersebut tidak mungkin dilakukan sendiri. Untuk mencapainya, maka diperlukan kerja sama antar stakeholder. Dalam hal ini sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. "Melalui edukasi dan penguatan integritas anti korupsi inilah, nantinya ke depan akan menihilkan praktik korupsi di dunai jasa konstruksi. Sehingga, kami bisa memberi kontribusi terbaik bagi pembangunan di Jombang," jelasnya. Di samping soal korupsi, Bayu mengungkapkan, pihaknya turut serta memperhatikan para tenaga kerja jasa konstruksi. Hak para tenaga kerja dipastikan terlindungi, dan bisa berdampak signifikan. ”Pemkab sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dan sudah mengeluarkan Perbup 7/2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ungkapnya. Kemudian Bayu memaparkan, perkembangan jasa konstruksi sekarang cukup pesat. Tingkat kebutuhan akan tempat tinggal, sarana prasarana serta fasum juga sangat tinggi. "Jadi untuk memenuhi kebutuhan itu perlu dilakukan membuat rancangan konstruksi yang rinci. Memperhatikan tata letak, rancangan, metode konstruksi, serta taksiran biaya, serta mempersiapkan informasi pelaksanaan yang diperlukan," paparnya. Selanjutnya Bayu menegaskan, berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan itu. "Kewenangan penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota, pengawasan tertib usaha, serta tertib pemanfaatan jasa konstruksi,” pungkasnya. (yus/adv)

Sumber: