Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice Pondok Seduluran

Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice Pondok Seduluran

Batu, memorandum.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Asmiati SH MH meresmikan Rumah Restorative Justice Pondok Seduluran di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (23/3/2022). Peresmian dihadiri Wakil Wali Kota Batu H. Punjul Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito. Rumah Restorative Justice dibentuk di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan prinsip penyelesaian permasalahan secara damai dan musyawarah. Wakil Wali Kota H. Punjul Santoso mengapresiasi dengan adanya Rumah Restorative Justice Pondok Seduluran ini. “Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menyelesaikan perkara di luar persidangan dan menjadi tempat konsultasi hukum serta menambah wawasan masyarakat sebelum melangkah ke ranah hukum,” kata Wawali Kota Batu. Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito mengatakan Desa Pandanrejo dipilih karena memiliki motto Raharjo dan menjadi salah satu desa wisata di Kota Batu yang produktif. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Asmiati menjelaskan Rumah Restorative Justice merupakan satu program prioritas nasional. Nantinya, arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata. “Rumah ini bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tidak hanya berfokus pada hukum pidana, tetapi juga hukum perdata,” ujar dia. Mia berharap Pondok Seduluran tidak hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat, melainkan juga sebagai tempat untuk urun rembuk serta melaksanakan program pemerintah dan masyarakat. (nik/ari)

Sumber: