Mantan Napi Jadi Kurir Narkoba Kelas Kakap

Mantan Napi Jadi Kurir Narkoba Kelas Kakap

Malang, Memorandum.co.id - Mantan penghuni Lapas kasus Narkoba, PT (32), asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dibekuk Satresnarkoba Polresta Malang Kota di rumahnya, Selasa (15/03/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan Narkotika dan obat terlarang dengan berat 9,2 kg. Meskipun kuat dugaan sebagai kurir, pria yang juga sebagai karyawan swasta ini, tergolong Kakap. Di kasus yang sama, tersangka baru saja keluar dari Lapas dengan putusan 7 tahun penjara. "Barang bukti cukup besar. Meskipun, sebagian sudah ada yang sempat terjual. Penangkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya atas nama MRZ dengan barang bukti 16,6 gram," terang Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudawan ditemui Memorandum.co.id, Rabu (23/02/2022). Dari hasil interogasi petugas, tersangka mendapatkan barang lewat kiriman ekpedisi truck. Dalam beraksi, sudah ada yang mengemdalikan. "Selain sabu 2,7 kilogram dan ganja 6,5 kilogram, barang bukti lain, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun," lanjutnya. Tersangka PT dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 - 20 tahun. Dengan pidana denda sekitar Rp 800 juta hingga Rp 8 Miliar ditambah sepertiga. "Dari pemutusan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan BNN Kota Malang, menyelamatkan sekitar 16 ribu jiwa dari ancaman bahaya peredaran narkoba," pungkasnya. (edr)

Sumber: