Tuntut Aturan JHT Dicabut, Buruh Jombang Demo

Tuntut Aturan JHT Dicabut, Buruh Jombang Demo

Jombang, memorandum.co.id - Puluhan buruh yang tergabung dalam serikat Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI), menggelar unjuk rasa di depan kantor Disnaker Jombang, Selasa (22/3). Selain berorasi, mereka juga membentangkan poster bertuliskan Sakbendinoku wes rekoso masa depanku arep mok gawe sengsoro, mikiro. Aksi sendiri digelar untuk menyampaikan desakan agar aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut. Selain itu, aksi puluhan buruh juga menuntut untuk wujudkan industri nasional di atas landreform sejati. Tanpa adanya intervensi asing dan wujudkan jaminan sosial sejati gratis bagi seluruh masyarakat. "Kami menolak adanya UU permenaker 22 tahun 2022. Bagaimana bisa pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun," ujar Korlap Aksi, Ahmad Munadi. Menurut Munadi, bahwa aturan tersebut berawal dari UU Cipta Kerja yang secara konstitusional dan sah. "Kami mendesak agar aturan tersebut dicabut. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BP Jamsostek setelah satu bulan di PHK," terangnya.(wan)

Sumber: