Punya Pohon dan Daun Ganja, Dua Pemuda Dikecrek Polisi
Surabaya, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dua pelaku diantara MF (26) pekerja swasta dan LK (27) sebagai penjual makanan ringan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino mengungkapkan, MF ditangkap saat di Rungkut Surabaya. “MF ditangkap Senin (14/3). Dengan barang bukti 244 gram batang ganja,” katanya saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (22/3). Sedangkan, tersangka LK ditangkap di rumahnya di Jalan Karangrejo pada Rabu (16/3). “Ditemukan barang bukti, tiga buah pot tanaman ganja dengan tinggi masing-masing tanaman 78 sentimeter, 25,5 sentimeter dan 43 sentimeter,” katanya. Menurut penuturan tersangka, pot yang ditemukan sudah ditanam sejak dua bulan yang lalu. “Tersangka LK diketahui menanam untuk dikonsumsi sendiri. Caranya melihat dari youtube,” katanya. Diketahui, kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari saudara TP (DPO). “Tersangka MF ini mendapat titipan dari saudara TP sebesar 700 gram daun ganja kering,” katanya. Dari titipan tersebut, saudara MF mendapat perintah dari TP untuk mengantarkan ketiga alamat yang berbeda. “MF ditangkap saat sedang mengirim daun ganja kering di daerah Rungkut,” lanjutnya. Sedangkan, tersangka LK mendapatkan ganja hasil membeli dari saudara TP dengan harga Rp 200.000. “Biji yang ditanam diambil dari daun ganja kering yang dibeli,” lanjut Anton. Atas tindaknya, lanjut Anton, kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009. (alf)
Sumber: