Wali Kota Malang Serahkan LKPD 2021 Unaudited ke BPK Jatim

Wali Kota Malang Serahkan LKPD 2021 Unaudited ke BPK Jatim

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur, Selasa (22/03/2022). Wali Kota Sutiaji menyampaikan terima kasih kepada BPK. "Kami merasa sangat terbantu dengan kehadiran dan profesionalitas tim pemeriksa BPK dalam rangka audit interim beberapa waktu lalu, ini banyak memberikan arahan, dan perbaikan bagi kami. Untuk itu kami sampaikan terima kasih," katanya. Sutiaji mengatakan, bimbingan yang diberikan kepada BPK akan menjadi semangat bagi kepala daerah untuk mewujudkan komitmen memberikan yang terbaik untuk masyrakat. "Bimbingan terus menerus, penguatan literasi kepada kami sangat memberikan arti dan makna kepada kami semua. Ini menjadi kekuatan kami untuk terus menerus memberikan yang terbaik untuk masyarakat," terangnya. Kalan BPK Provinsi Jatim, Joko Agus Setyono menyampaikan dengan adanya pemeriksaan atas LKPD, BPK dapat mendorong dan memotivasi jajaran pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. “Dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Pacitan telah berhasil memperoleh opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 lalu. Kami harap pemerintah daerah tidak berhenti pada upaya mengejar opini WTP semata. Namun, seluruh jajaran pemerintah daerah seharusnya bekerja lebih keras lagi untuk membangun budaya pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel," kata Joko Agus Setyono. Nantinya, laporan keuangan ini akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). (*/ari)

Sumber: