Peradi Buka Posko Bantuan Hukum Korban Investasi Bodong
Surabaya, memorandum.co.id - Korban investasi bodong yang marak belakangan ini membuat prihatin banyak pihak. Salah satunya yaitu DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya. Untuk itu, organisasi advokat tersebut membuka posko bantuan hukum untuk korban investasi bodong. Masyarakat yang merasa menjadi korban investasi bisa datang ke kantor DPC Peradi Surabaya di Jalan Dukuh Kupang XXX nomor 68 untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Posko tersebut sudah dibuka sejak Senin (21/3/2022). Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto menyatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengadvokasi masyarakat. Tim ini nantinya akan mengedukasi masyarakat tentang kasus penipuan melalui modus investasi. Di antaranya untuk memberikan pemahaman apakah perusahaan yang menawarkan investasi itu legal atau tidak. "Pembentukan posko itu dilatarbelakangi dari banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi. Perusahaan investasi yang terindikasi menipu itu produknya sebenarnya ilegal dan hasilnya semua dari menipu," kata Hariyanto di Kantor DPC Peradi Surabaya. Peradi tidak membatasi bantuan hukum kepada korban. Semuanya akan ditangani baik yang kerugiannya kecil maupun besar. Para advokat yang tergabung dalam tim khusus ini nantinya akan memberikan bantuan kepada korban untuk menempuh upaya hukum. Baik laporan pidana di kepolisian maupun perdata di pengadilan. Banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi ini menurutnya karena mereka tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan. Para korban ini ketika sudah tergiur kerap lupa untuk mengecek legalitas dan rekam jejak perusahan investasi. "Tertarik dengan iming-iming caranya mudah dan biasanya hasilnya menarik. Hingga mereka investasi pertama, kedua dan ketiga tanpa melihat lebih jauh legalitas dan sebagainya," ungkapnya. Humas DPC Peradi Surabaya Elok Dwi Kadja menambahkan, pendirian posko ini merupakan bentuk kepedulian organisasi advokat ini kepada para korban investasi bodong. Tidak sedikit masyarakat Surabaya yang menjadi korban. Hanya saja, mereka tidak kuasa untuk menuntut haknya karena berbagai pertimbangan. "Banyak dari mereka yang sampai menjual rumah dan aset lainnya untuk investasi ini," kata Elok. Elok mempersilakan kepada para korban untuk tidak ragu berkonsultasi dengan DPC Peradi Surabaya. Khususnya, bagi masyarakat yang sudah tidak mampu secara finansial. Tim khusus posko ini akan mempelajari kasusnya untuk menentukan upaya hukum apa yang sebaiknya ditempuh. "Silakan langsung datang ke kantor DPC Peradi Surabaya sambil membawa dokumen-dokumen pendukungnya," ujarnya. (jak/fer)
Sumber: