Bandar Banowati Distribusikan 50 Gram Setiap Bulan

Bandar Banowati Distribusikan 50 Gram Setiap Bulan

Surabaya, memorandum.co.id - Juhmari (37), bandar narkoba jenis sabu-sabu yang disergap tim Antibandit Polsek Tambaksari memiliki jam terbang cukup tinggi. Setiap kali beredar, Jumhari bisa menghabiskan 50 gram sabu satu pekan. Jika berhasil menjual habis sabu tersebut, ia bisa mendapat keuntungan mencapai Rp 10 juta. "Uangnya digunakan kebutuhan," terang Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar didampingi Kanitreskrim AKP Zainul Abidin, Senin (21/3)siang. Untuk memaksimalkan bisnis haram itu, kata Akhyar, Jumhari mempekerjakan dua karyawan. Mereka Zainal Abidin (21), asal Jalan Sawah dan Mochamad Rudi Santoso (26), warga Banowati II. Mereka diamankan saat pesta sabu dengan tersangka Jumhari. "Satu hari, mereka digaji Rp 150 ribu. Atau satu bulan sebesar Rp 4,5 juta. Bisnis sabu ini sudah berjalan selama kurang lebih 8 bulan," pungkas mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu.(fdn)

Sumber: